Adapun tugas Satpol PP adalah sebagai penegak Produk Hukum Daerah, memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, pencegahan dan pemadaman kebakaran. Satpol PP dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan dan pelaksanaan Renstra Satpol PP;
- penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satpol PP;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP;
- perumusan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- penyelenggaraan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
- penyelenggaraan pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- penanganan gangguan keamanan daerah;
- penegakan Produk hukum daerah dan Peraturan Bupati;
- pembinaan PPNS;
- pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran;
- pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota Satpol PP, masyarakat dan dunia usaha terhadap bahaya/gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban dan bahaya kebakaran;
- pelaksanaan pemadaman kebakaran;
- pelaksanaan pencarian dan penyelamatan serta evakuasi manusia, harta benda dan mahluk hidup lainnya dari kejadian kebakaran;
- pelayanan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
- pelayanan investigasi kejadian kebakaran;
- pelayanan penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan kegiatan deteksi dini bahaya kebakaran;
- pelaksanaan pengkoordinasian dengan kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal penegakan Produk hukum daerah, ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- pengelolaan prasarana dan sarana Satpol PP, perlindungan masyarakat, dan pemadam kebakaran;
- pengembangan kapasitas petugas pemadam kebakaran, anggota Satpol PP;
- pengelolaan kepegawaian pada Satpol PP;
- pengelolaan keuangan Satpol PP;
- pengelolaan ketatausahaan Satpol PP;
- pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Satpol PP;
bb. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
cc. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP.